Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengelola Terminal Penumpang Tipe B yang melayani kendaraan umum untuk angkutan Antarkota dalam Daerah, angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan. (2) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas kendaraan yang dilayani yang terdiri dari: a. kelas 1; b. kelas 2; dan c. kelas 3. (3) Klasifikasi Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani meliputi: a. tingkat permintaan angkutan; b. keterpaduan pelayanan angkutan; c. jumlah trayek; d. jenis pelayanan angkutan; dan e. fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal. (4) Gubernur MENETAPKAN Terminal Penumpang Tipe B beserta kelasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tipe dan kelas Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pelayanan angkutan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Your Correction