Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terminal penumpang menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe yang terdiri atas a. terminal penumpang tipe A, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat; b. terminal penumpang tipe B, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi; dan c. terminal penumpang tipe C, yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarProvinsi; dan b. pelayanannya dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam Provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan. (3) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam Provinsi; dan b. pelayanannya dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan/atau angkutan perdesaan. (4) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan perkotaan atau perdesaan.
Your Correction