Correct Article 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
Your Correction
