Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut terkait perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction