Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut terkait perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
