Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h meliputi:
a. jalur khusus angkutan umum;
b. jalur/lajur sepeda motor;
c. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor;
d. parkir pada badan jalan;
e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau
f. tempat istirahat.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan Provinsi dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
