Correct Article 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Fasilitas untuk sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g berupa lajur dan/atau jalur sepeda yang disediakan secara khusus untuk pesepeda dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pejalan kaki.
(2) Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g merupakan fasilitas yang disediakan secara khusus untuk Pejalan Kaki dan/atau dapat digunakan bersama-sama dengan pesepeda.
(3) Fasilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g merupakan fasilitas khusus yang disediakan untuk penyandang disabilitas pada perlengkapan jalan tertentu sesuai pertimbangan teknis dan kebutuhan Pengguna Jalan.
(4) Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. rambu lalu lintas yang diberi tanda-tanda khusus untuk penyandang disabilitas;
b. marka jalan yang diberi tanda-tanda khusus untuk penyandang disabilitas;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas yang diberi tanda-tanda khusus untuk penyandang disabilitas; dan/atau
d. alat penerangan jalan.
(5) Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tempat penyeberangan yang dinyatakan dengan marka jalan, rambu lalu lintas, dan/atau alat
b. pemberi isyarat lalu lintas;
c. trotoar;
d. jembatan penyeberangan; dan/atau
e. terowongan penyeberangan.
Your Correction
