Correct Article 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penetapan kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dinyatakan dengan pemasangan Rambu Lalu Lintas pada setiap ruas Jalan.
(2) Pemasangan Rambu Lalu Lintas Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Your Correction
