Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Menteri. (2) Penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor. (2) Kelas Jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jalan kelas I, meliputi: jalan arteri dan kolektor; b. jalan kelas II, meliputi: jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan; c. jalan kelas III, meliputi: jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan; dan d. jalan kelas khusus yang ditetapkan Pemerintah. (3) Penetapan kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang mempertimbangkan aspek keselamatan, struktur jalan, dan geometrik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan kelas Jalan pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam dokumen Jalan.
Your Correction