Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota dalam Provinsi disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyusunan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Your Correction
