Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Penyusunan rancangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
(2) Penyusunan rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen rencana tata ruang wilayah nasional;
b. dokumen rencana tata ruang wilayah Provinsi;
c. dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi;
d. dokumen rencana induk perkeretaapian Provinsi;
e. dokumen rencana induk pelabuhan nasional;
f. dokumen rencana induk nasional bandar udara; dan
g. dokumen rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Your Correction
