Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip Statis wajib dilaksanakan Dinas.
(2) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyelamatkan dan melestarikan Arsip-Arsip yang memiliki nilai guna informasional, pembuktian dan instrinsik.
(3) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kaidah/prinsip manajemen Arsip Statis yang meliputi:
a. akuisisi;
b. pengolahan;
c. preservasi; dan
d. akses dan pelayanan.
(4) Pengelolaan Arsip Statis dilakukan terhadap Arsip-Arsip, Perangkat Daerah, BUMD serta perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, politik maupun perseorangan yang berskala provinsi dan arsip lembaga negara di Daerah serta Arsip pihak ketiga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
