Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) BUMD, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta perusahaan swasta di Daerah, yang kegiatannya dibiayai APBD Provinsi wajib menyerahkan Arsip Statis kepada Dinas Provinsi.
(2) Lembaga Pemerintah dan BUMN yang berkedudukan di Daerah dan/atau Kabupaten/Kota menyerahkan Arsip Statisnya kepada Dinas
(3) Lembaga penyiaran di Daerah wajib menyerahkan Arsip yang mempunyai nilai sejarah, nilai informasi atau nilai penyiaran yang tinggi kepada Dinas.
(4) Arsip Statis perseorangan yang memiliki nilai sejarah dapat diserahkan oleh yang bersangkutan atau pihak yang mewakili kepada Dinas.
Your Correction
