Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi kurang dari 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan.
(2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab kepala Unit Pengolah.
(3) Pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan Pencipta Arsip ke Dinas.
(4) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
Setiap pemindahan arsip inaktif wajib didokumentasi, disertai dengan daftar Arsip dan berita acara pemindahan.
Your Correction
