Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penggunaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) huruf b dilaksanakan berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis.
(2) Pencipta Arsip wajib menyediakan Arsip Dinamis bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
(3) Pencipta Arsip wajib membuat dan menyediakan daftar Arsip Dinamis berdasarkan 4 (empat) kategori yaitu:
a. Arsip Terjaga;
b. Arsip Vital;
c. Arsip Aset; dan
d. Arsip Umum.
(4) Pencipta Arsip wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Dinamis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan, klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan daftar Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dengan mengacu pada standar nasional.
Your Correction
