Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip dinamis dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah;
b. BUMD provinsi;
c. organisasi politik, organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya dibiayai APBD; dan
c. pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan Pemerintah Provinsi atau BUMD Provinsi.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penciptaan;
b. penggunaan;
c. pemeliharaan;
d. pengamanan; dan
e. penyusutan.
Your Correction
