Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi melakukan pengembangan sumber daya manusia bidang kearsipan, meliputi:
a. pengadaan atau pengangkatan Arsiparis di setiap Perangkat Daerah;
b. pengembangan kompetensi dan profesionalitas Arsiparis;
c. pengaturan peran Arsiparis; dan
d. penyediaan jaminan dan tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengadaan atau pengangkatan Arsiparis di setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sumber daya manusia bidang kearsipan yang berlaku secara nasional.
(3) Pengembangan kompetensi dan profesionalitas Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, dan uji kompetensi.
(4) Pengaturan peran Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk membangun kemandirian dan independensi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(5) Penyediaan jaminan dan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah berdasarkan dampak resiko pekerjaan dengan mengacu pada standar minimal yang berlaku secara nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengaturan Peran Arsiparis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
