Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Arsip terdiri atas: a. Pengelolaan Arsip Dinamis; dan b. Pengelolaan Arsip Statis. (2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. arsip Vital; b. arsip Aktif; c. arsip Inaktif; dan d. arsip terjaga. (3) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah Pencipta Arsip. (4) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurub b menjadi tanggung jawab Dinas.
Your Correction