Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana Kerja Pemerintah Provinsi dan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction