Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. organisasi profesi kearsipan;
c. pengembangan sumber daya manusia;
d. pengelolaan arsip;
e. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
f. sarana dan prasarana;
g. pelayanan jasa;
h. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pembiayaan; dan
j. administrasi dan partisipasi masyarakat.
Your Correction
