Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23B

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dikenakan denda administratif sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah. (3) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8) dijatuhi sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction