Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23A

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana; f. mengambil sidik jari dan memotret seorang; g. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi; h. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. membuat dan menandatangani berita acara; dan j. mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. BAB XVB KETENTUAN SANKSI
Your Correction