Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. (2) Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan; a. bersama Dewan Kebudayaan Melayu Jambi menyusun dan MENETAPKAN kebijakan pengembangan Budaya Melayu Jambi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pihak terkait; b. bersama Dewan Kebudayaan Melayu Jambi menyusun dan MENETAPKAN standar kerja sama penelitian, pengkajian dan studi tentang Budaya Melayu Jambi; c. bersama Dewan Kebudayaan Melayu Jambi MENETAPKAN prosedur operasional standar pelestarian dan prosedur operasional standar pengembangan Budaya Melayu Jambi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta pihak terkait; d. bersama Dewan Kebudayan Melayu Jambi MENETAPKAN standar pengawasan dan pelaksanaan pengawasan pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi; e. mengusulkan status cagar budaya untuk memperoleh peringkat nasional dan international; dan f. MENETAPKAN status cagar budaya lintas Kabupaten/Kota. (3) Tanggung jawab Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bersama organisasi-organsisasi seni budaya dan perorangan melaksanakan kegiatan skala nasional dan internasional yang berfungsi sebagai tempat pembinaan, pengembangan, pemasaran dan wisata; b. memfasilitasi kelompok dan organisasi usaha dalam mengembangkan bisnis kreatif berbasis Budaya Melayu Jambi, penciptaan pasar dan dukungan modal; c. bersama lembaga berwenang wajib memperjuangkan dan menyelesaikan sengketa yang mengakibatkan hilang atau berpindah tangan benda cagar budaya dan pengakuan karya seni oleh negara lain ; d. bersama Kabupaten/Kota dan lembaga berwenang bertanggung jawab dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia budaya; e. mengambil kembali benda-benda dan naskah Budaya Melayu Jambi yang ada didaerah lain atau di Negara lain sesuai peraturan yang berlaku; f. memfasilitasi kerjasama kelembagaan Budaya Melayu Jambi dengan negara- negara Melayu dan negara -negara lain; dan g. memfasilitasi duta-duta Budaya Melayu Jambi ke luar Provinsi Jambi. 16. Ketentuan Pasal 23 dihapus. 17. Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB XVA dan BAB XVB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVA KETENTUAN PENYIDIKAN
Your Correction