Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi dibentuk Dewan Kebudayaan Melayu Jambi yang ditetapkan oleh Gubernur .
(2) Dewan Kebudayaan Melayu Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 7 (tujuh) orang terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota yang berasal dari wakil dari:
a. perguruan tinggi;
b. budayawan;
c. pakar kebudayaan;
d. praktisi kebudayaan;dan
e. organisasi profesi.
(3) Dewan Kebudayaan Melayu Jambi dibiayai oleh APBD Provinsi Jambi.
(4) Masa jabatan Dewan Kebudayaan Melayu Jambi adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
(5) Dewan Kebudayaan Melayu Jambi memiliki tugas:
a. perumusan kebijakan pelestarian dan pengembangan budaya Melayu Jambi yang berpedoman pada peraturan dasar pembangunan Budaya Melayu Jambi yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
b. mengoordinasikan semua kegiatan pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi;
c. melakukan monitoring, pengawasan, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi;
d. menyampaikan hasil monitoring, pengawasan, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah untuk direkomendasikan kepada Gubernur, DPRD Provinsi Jambi, dan pihak-pihak terkait;
e. merumuskan kebijakan dan manajemen pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi; dan
f. bersama Pemerintah Daerah menyusun standar pelestarian dan pengembangan budaya melayu Jambi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(6) Dewan Kebudayaan Melayu Jambi sudah harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kebudayaan Melayu Jambi diatur dengan Peraturan Gubernur.
11. Ketentuan Pasal 17 dihapus
12. Ketentuan Pasal 18 dihapus
13. Ketentuan Pasal 19 dihapus
14. Ketentuan Pasal 20 dihapus
15. Ketentuan Bab XIV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
