Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan lembaga berwenang berkewajiban melestarikan dan mengembangkan kesenian Melayu Jambi baik karya tradisi maupun modern yang dapat menjadi kebanggaan dan identitas daerah.
(2) Pelestarian kesenian Melayu Jambi dilakukan melalui upaya Pelindungan dan pemeliharaan semua karya seni Melayu Jambi baik kesenian tradisi maupun modern.
(3) Pengembangan kesenian Melayu Jambi dilakukan melalui upaya peningkatan kreativitas dan produktifitas para seniman untuk berkarya, penelitian, dan apresiasi karya seni .
(4) Apresiasi karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kegiatan pergelaran, pameran, parade, festival, lomba, penciptaan pasar seni, dan pemberian penghargaan kepada seniman, budayawan, dan masyarakat yang berprestasi dan punya kepedulian tinggi untuk mengembangkan kesenian Melayu Jambi.
(5) Pemerintah Daerah mengupayakan kesenian Melayu Jambi sebagai bahan pembelajaran di sekolah melalui kurikulum sebagai muatan lokal dan mendorong serta memfasilitasi berdirinya lembaga pendidikan tinggi seni.
(6) Pemerintah Daerah atau pihak berwenang wajib melindungi karya seni yang dihasilkan oleh individu atau kelompok dengan memfasilitasi perolehan hak cipta.
(7) Memfungsikan Taman Budaya Jambi sebagai salah satu pusat pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian dan pengembangan kesenian diatur dengan Peraturan Gubernur.
6. Ketentuan BAB IX diubah dan diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A, sehingga BAB IX berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
