Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA MELAYU JAMBI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi keberadaan bahasa, sastra dan aksara Melayu Jambi.
(2) Pemerintah Daerah mengembangkan penggunaan bahasa, sastra dan aksara Melayu Jambi agar berdaya guna, berhasil guna melalui kegiatan revitalisasi, kajian, penelitian dan penyebarluasan informasi.
(3) Karya dan naskah sastra lama maupun baru perlu diselamatkan melalui kegiatan inventarisasi, dokumentasi, penulisan, dan penerbitan.
(4) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi dan memberikan penghargaan kepada semua pihak yang melestari kan dan mengembangkan bahasa, sastra, dan aksara Melayu jambi.
(5) Pemerintah Daerah menumbuhkembangkan partisipasi dan kreativitas masyarakat dalam mengimplementasikan dan mengaktualisasikan bahasa, sastra, dan aksara Melayu Jambi, termasuk penulisan naskah cerita rakyat Jambi.
(6) Pemerintah Daerah atau lembaga yang berwenang wajib menggunakan simbol- simbol atau identitas Melayu Jambi untuk nama-nama lokasi, jalan, komplek- komplek dan sebagainya.
(7) Pemerintah Daerah menjadikan bahasa, sastra, dan aksara Melayu Jambi sebagai bahan pembelajaran di sekolah melalui muatan lokal.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian dan pengembangan bahasa Melayu Jambi diatur dengan Peraturan Gubernur.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
