Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Investor yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Your Correction
