Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan daya saing Daerah;
e. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
f. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
h. menarik minat Investor untuk berinvestasi.
Your Correction
