Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yaitu;
a. semula Rp.682.744.439.490,00
b. berkurang Rp. 51.282.938.077,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 631.461.501.413,00
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas pengeluaran pembiayaan, yaitu;
a. semula Rp.90.134.000.000,00
b. berkurang Rp.80.000.000.000,00 Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.134.000.000,00
Your Correction
