Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Perhutanan Sosial meliputi: a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan; b. pemanfaatan; c. rehabilitasi; d. perlindungan; e. pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan sosial; f. pendanaan; g. penyidikan; dan h. ketentuan pidana.
Your Correction