Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
Ruang lingkup Perhutanan Sosial meliputi:
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. pemanfaatan;
c. rehabilitasi;
d. perlindungan;
e. pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan sosial;
f. pendanaan;
g. penyidikan; dan
h. ketentuan pidana.
Your Correction
