Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
(1) Perhutanan Sosial dimaksudkan untuk memperoleh manfaat untuk kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial.
(2) Perhutanan Sosial bertujuan untuk:
a. menjamin kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan;
b. mencegah kerusakan hutan dan fungsi lingkungan;
c. membentuk, memelihara, melengkapi, dan melestarikan biodiversitas;
d. mewujudkan tata kelola Perhutanan Sosial yang profesional, sinergis, dan partisipatif;
e. menjamin pemanfaatan hutan sosial secara optimal; dan
f. menjamin hak dan kewajiban negara dan masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Your Correction
