Correct Article 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
Penyelenggaraan Peraturan Daerah ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. keadilan;
b. keberlanjutan;
c. kepastian hukum;
d. partisipatif;
e. bertanggung gugat; dan
f. kemanfaatan.
Your Correction
