Correct Article 1
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi adalah Provinsi Jambi.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Gubernur adalah Gubernur Jambi.
5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jambi yang membidangi urusan lingkungan hidup dan kehutanan.
6. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
7. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat dengan HD adalah hutan negara yang dikelola oleh Desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Desa.
8. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
9. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
10. Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
11. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
12. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
13. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
14. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa berserta ekosistemnya.
15. Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga Desa.
16. Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
17. Persetujuan Pengelolaan HTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
18. Persetujuan Kemitraan Kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang
persetujuan
penggunaan kawasan hutan dengan mitra/masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.
19. Kemitraan Konservasi adalah kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang perizinan berusaha pada kawasan konservasi dengan mitra/masyarakat setempat.
20. Penyiapan Perhutanan Sosial adalah proses persiapan bagi masyarakat dalam mengakses perhutanan sosial, yang meliputi fasilitasi usulan permohonan dan perizinan sampai pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
21. Pengembangan Perhutanan Sosial adalah proses yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya, dalam rangka mengembangkan, dan meningkatkan usaha produktif masyarakat dari potensi yang dimiliki secara adil dan lestari.
22. Lembaga Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disingkat LPHD adalah lembaga kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa.
23. Fasilitasi adalah proses pendampingan yang dilakukan secara intensif kepada masyarakat terkait mulai dari membantu perumusan rencana hingga membantu mencapai tujuan yang diharapkan.
24. Para Pihak adalah semua pemangku kepentingan dan kebijakan dalam perhutanan sosial.
25. Penyuluh Kehutanan selanjutnya disebut Penyuluh adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
26. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi, penyiapan, pengembangan, perencanaan, pengelolaan dan pengembangan usaha perhutanan sosial.
Your Correction
