Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp910.534.045.139,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp8.760.797.350,00.
(3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp97.174.257.235,00.
(4) Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp299.832.311.310,00.
(5) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp495.658.307.218,00.
(6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp8.174.557.276,00.
(7) Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp933.814.750,00.
Your Correction
