Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp3.078.441.615.463,00, yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja subsidi;
d. belanja hibah; dan
e. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.559.835.290.255,00.
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.403.207.752.652,00.
(4) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp550.000.000,00.
(5) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e direncanakan sebesar Rp109.056.473.756,00.
(6) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp5.792.098.800,00.
Your Correction
