Correct Article 27
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 b u r u f c terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Sistem J a r i n g a n tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f a, terdiri atas :
a. jaringan tetap telekomunikasi tersebar cli selurub wilayab Kota Gorontalo;
dan
b. jarigan tetap Sistem Telepon Otomat (STO) jaringan seluler dan jaringan j internet di Wilayab Kota Gorontalo.
(3) Sistem J a r i n g a n Bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f b, terdiri atas :
a. jaring;an bergerak terestrial, terdiri atas:
stasiun relay televisi di Keluraban wumialo Kecamatan Kota Tengab dan Keluraban B u l a d u Kecamatan Kota Barat;
P E R A N G K A T K A H U B A G K U M A S I S T E N S E K . D A - t - X <
b. jaringan bergerak seluler, terdiri atas:
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur telepon nirkabel berupa lokasi menara telekomunikasi termasuk; menara Base Transceiver Station (BTSl, berupa menara telekomunikasi bersama u n t u k operator telepon seluler pada lokasi-lokasi menara yang tersebar diselurub kecamatan dengan radius 600 m dari satu menara ke menara lainnya serta tidak mengi^anggu keamanan dan kenyamanan lingkungan permukiman.
Your Correction
