Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Current Text
K a w a s a n pusat pelayanan kota dan sub pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) diatur lebib lanjut dalam Rencana E»etail T a t a R u a n g (RDTR) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerab.
Your Correction
