Correct Article 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Current Text
Pusat kegiatan di wilayab kota dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) b u r u f |a d i s u s u n berdasarkan klasifikasi menurut bierarkinya meliputi:
a. pusat pelayanan kota, u n t u k melayani selurub wilayab kota dan/atau regional;
b. sub pusat pelayanan kota, melayani regional, sub wilayab kota dan pusat lingkungan; dan
c. pusat pelayanan lingkungan, melayani skala lingkungan.
Pusat Pelayanan Kota (PPK) di Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f a, terdiri atas 2 (dua) PPK, meliputi:
a. Kawasian pusat perdagangan dan j a s a demgan skala pelayanan regional cii Kelursiban Limba B Kecamatan Kota Selsitan; dan
b. Kawas;an pusat pemerintaban Kota Gorontalo dan perdagimgan dan j a s a terletak di Keluraban T a p a Kecamatan Sipatana.
P E R A N G K A T K A B A G .Q,<5T.PM D A E R A H H U K U M ^^'y^*^ S E K D A
- 1 6 -
(3) S u b pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f b, meliputi kawasan dengan fungsi pelabuJtian, perkantoran pemerintaban, perdagari.gan j a s a , serta pelayanan sosial dan budaya yang tersebar di 7 (Tujub) kecamatan, yaitu:
a. Keluraban Tenda Kecamatan Hulontbalangi;
b. Keluraban Leato Utara Kecamatan Dumbo Raya;
c. Keluraban Buliide Kecamatan Kota Barat;
d. Keluraban Pulubala Kecamatan Kota Tengab;
e. Keluraban Wongkaditi Kecamatan Kota Utara;
f. Keluraban Huangobotu Kecamatan Dungingi; dan
g. Keluraban Bulotadaa Kecamatan Sipatana.
{4) Pusat Pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f c, meliputi kawasan dengan fungsi perkantoran pemerintaban, perdagangan j a s a dengan skala lingkungan, pelayanan sosial dan budaya, serta perumaban yang tersebar di selurub keluraban.
Your Correction
