Correct Article 1
PERDA Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2014-2019
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Gorontalo.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daemh yang memimpin pelaksanaan urusian pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
4. Dev/an Perwakilan Rgikyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Pervmkilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo sebagai unsur penyelenggara l^emerintah Daerah.
5. Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
6. Pejabat adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu sesuai ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Goron1;alo Tahun 2014 - 2019 3^ang selanjutnya disebut RPJMD Kota Gorontalo adalah dokumen penmcanaan pembangunan daerah periode 5 (lima) tahunan terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2014-2019 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Peimerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana PembangunEin Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daersih, yang selanjutnya disisbut Rencana Kerja Satuan Keija PerangFiat Daerah (Renja SKPD), adalah dokumen perencanan Satuan Kerja Pemerintah Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daenih dan Dewan Pervi^akilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang memjadi kewenangan Daerah.
2. KetentUEm Pasal 3 huruf c dan huruf e diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai iDerikut:
Tujuan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Men(;ngah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019 adalah :
a. merumuskan gambaran umum kondisi daerah sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, sebagai dasar prioritas penangan pembangunan daerah 5 (lima) tahun kedepan.
b. merumuskan gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan sebagai dasar penentuan kemampujm kapasitas pendanaan 5 (lima) tahun kedepan.
c. menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, yang disertai dengan program prioritas oleh masing- masing Perangkat Daerah tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jsmgka Panjang Daerah (RPJPD) 2008-2027.
d. MENETAPKAN berbagai program prioritas yang disertai dengan indil<:asi pag;u anggaran dan target indikator daerah yang akan dilaksanakan pada Tahun 2014-2019.
e. MENETAPKAN indikatoi- kinerja Perangkat Daerah dan indikator kin<irja Kepala Daerah sebagai dasar penilaian keberhasiaian pemerintah daerah periode 2014-2019.
Your Correction
