Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian Dewan Komisaris dan/atau Direksi ditetapkan melalui keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya, antara lain: a. tidak mencapai standar kinerja yang ditetapkan berdasarkan alasan yang objektif; b. dipidana penjara karena terbukti melakukan perbuatan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau c. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3). (2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan/atau Direksi tidak dilakukan dalam waktu bersamaan.
Your Correction