Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
Current Text
(1) Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan melalui keputusan RUPS.
(2) Sebelum mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Dewan Komisaris dan Direksi melakukan kontrak manajemen di hadapan RUPS.
Your Correction
