Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. (2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. (3) Calon Direksi Perseroan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi; c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan yang memadai dalam bidang usaha Perseroan; d. memiliki kompetensi manajemen perusahaan; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. tidak menjabat jabatan struktural dan fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan/atau Direksi BUMD lainnya; g. tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit; dan h. syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction