Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
Current Text
(1) RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai wewenang yang tidak diberikan pada Direksi atau Dewan Komisaris.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan clan i Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Your Correction
