Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah sebagai investasi permanen pada Perseroan.
(2) Penyertaan Modal Daerah merupakan pemisahan aset milik Pemerintah daerah dan i kekayaan Pemerintah Daerah untuk disertakan dalam Perseroan.
(3) Besaran penyertaan modal yang bersumber dan i APBD penerusan hibah Pemerintah dan penerusan pin: aman Pemerintah, disesuaikan dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dan i APBD murni, dana penerusan hibah APBN dan dana penerusan pinjaman APBN Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 40.756.853.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tiga juta rupiah).
(5) Penyertaan Modal daerah yang bersumber dan i APBD sebagaimana dimaksud pada ayat :4) diperuntukkan sebagai modal kerja dan investasi perseroan.
(3)
(5)
(6) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
(7) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan selain yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Hibah dan Perjanjian Penerusan Pinjaman yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah.
Your Correction
