Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah Lni, jumlah modal dasar Perseroan sebesar Rp 40.757.353.000.000,00 (empat puluh triliun tujuh ratus lima puluh miliar tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah) yang terbagi atas 40.757.353 (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.
(2) Dan i modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), modal yang ditempatkan dan modal yang disetor hingga tanggal 20 April 2018 sebesar Rp 6.165.807.000.000,00 (enam triliun seratus enam puluh lima miliar delapan ratus tujuh juta rupiah) atau setara dengan 6.165.807 (enam juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh) lembar saham.
Dan i modal ditempatkan dan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah telah mengambil bagian, menyetorkan dan memisahkan dani kekayaan Daerah sebesar Rp6.165.307.000.000,00 (enam triliun seratus enam puluh lima miliar tiga ratus tujuh juta rupiah) atau setara dengan 6.165.307 (enam juta seratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh) lembar saham dan setara dengan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) saham atas modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
(4) Dan i modal ditempatkan dan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mitra Perseroan telah mengambil bagian, menyetorkan dan memisahkan dani kekayaan perusahaan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang terbagi atas 500 (lima ratus) lembar saham dan setara dengan 0,01% (nol koma nol satu persen) saham atas modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Your Correction
