Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat perkeretaapian umum perkotaan MRT Jakarta mulai dioperasikan, Perseroan berkontrak dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang disepakati dengan mengacu kepada standar internasional. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan harga satuan per penumpang menggunakan proyeksi penumpang yang disepakati. (3) Proyeksi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung oleh lembaga independen nasional atau internasional yang memiliki kompetensi. (4) Untuk menjamin kelangsungan operasional pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT Jakarta, Perseroan berhak mendapat subsidi kewajiban pelayanan publik dan i APBD dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan subsidi kewajiban pelayanan publik yang tatacara pemberianya dilakukan berdasarkan prinsip dan hubungan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). (5) Penetapan subsidi kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD. (6) Untuk menjamin kelangsungan komersial pelayanan perkeretaapian umum perkotaan MRT Jakarta, Perseroan diberi konsesi untuk mengembangkan daerah sekitar jalur operasi MRT Jakarta.
Your Correction