Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan : 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah Angkutan Massal yang berbasis pada jalan rel yang memanfaatkan jalur-jalur khusus. 7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 8. Mitra Perseroan adalah BUMD yang merupakan pendiri dan pemegang saham Perseroan selain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 9. Perseroan adalah BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang diberi nama Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah). 10. Prasarana Perkeretaapian Perkotaan adalah jalur, stasiun dan fasilitas operasional agar kereta api perkotaan dapat dioperasikan. 11. Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. 12. Properti adalah lahan dan bangunan yang dapat dikomersialisasikan dengan cara disewakan atau dikerjasamakan. 13. Depo adalah tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk harian, bulanan, 6 (enam) bulanan, dan 1 (satu) tahunan. Depo digunakan untuk tempat parkir kereta, perawatan kereta yang bersifat rutin dan perbaikan kereta baik ringan maupun berat. 14. Stasiun adalah tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. 15. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan. 16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 17. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 18. Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 19. Perjanjian Penerusan Pinjaman adalah Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah 20. Perjanjian Hibah adalah Perjanjian Hibah yang dananya bersumber dani Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. 21. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 22. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara Republik INDONESIA.
Your Correction