Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Badan adalah suatu badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk badan usaha lainnya.
7. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
8. Penyeleng?ara Reklame adalah orang atau badan yang telah memenuhl persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah untuk melakukan Penyelenggaraan Reklame.
9. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
10. Penataan ruang adalah konsep perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11. Rencana Kota adalah rencana tata ruang kota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Bangunan Reklame adalah reklame yang terdiri dari bidang reklame berikut komponen struktur yang memikulnya dan segala sesuatu yang terinstalasi pada bangunan tersebut.
13. Penertiban Reklame adalah tindakan penertiban penyelenggaraan reklame dan bangunan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan dan pajak reklame.
14. Reklame adalah benda, merek dagang, lambang, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan danjatau corak ragamnya untuk tujuan komersil atau non-komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, menciptakan citra atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakanjditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
15. Reklame PapanjBillboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.
16. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar rr.onitorjvideo besar dengan teknologi yang menggunakan teknologi LED yang menyajikan program reklame atau visual iklan yang aktifjhidup dan bersinar baik dalam bentuk video, gambar danjatau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik danjatau sumber tenaga lainnya yang sejenis, baik yang dipasang pada reklame papan/billboard maupun yang ditempelkan pada bangunan/gedung.
17. Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
18. Reklame Melekat (Stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 (dua ratus centimeter persegi) per lembar.
19. Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau d~pat dimir:.ta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dllekatkan, dlpasang, digantungkan pada suatu benda lain.
20. Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau dltempelkan pada kendaraa:1 yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
21. Reklame Udara adalah reklame yang dise1enggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
22. Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diueapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
23. Reklame Slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan eara menggunakan klise berupa kaea atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipanearkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
24. Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan eara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
25. Reklame Apung adalah reklame yang dise1enggarakan dengan eara terapung di permukaan air.
26. Reklame Graffiti adalah reklame yang dise1enggarakan dalam bentuk eoretan-eoretan yang berunsur seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, gacis, bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan..
27. Reklame Gapura adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan unt.lk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner dan sebagian dipakai untuk penyelenggaraan reklame.
23. Pola Persebaran Perletakan Reklame adalah konfigurasi perletakan reklame yang tereermin dalam peta sebagai aeuan dan arahan dalam penyelenggaraan reklame.
29. Perletakan R.eklame adalah tempat titik reklame ditempatkan atau diletakkan.
30. Titik Reklame adalah tempat bidang reklame didirikan atau ditempatkan.
31. Sewa Titik Reklame adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa titik reklame pada sarana dan prasarana kota oleh pihak penyelenggara reklame dalam jangka waktu tertentu dengan membayarkan harga sewa kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian sewa menyewa titik reklame antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame.
32. Harga Sewa Titik Reklame adalah harga seVia yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap titik reklame.
33. Perjanjian Sewa Titik Reklame adalah perjanjian 8ewa menyewa untuk pemanfaatan titik reklame yang dibuat dan ditandangani oleh Pemerintah Daerah dengan penyelenggara reklame untuk jangka waktu tertentu dan dengan harga sewa yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
34. IZir: Mendirikan BangLman Bangunan Reklame yang selanjutnya dlsmgkat IMB-BR adalah perizinan berisi arahan teknis pembangunan konstruksi Reklame.
35. Gambar Tata Letak Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat TLBR adalah gambar rencana peletakan titik reklame bagi pemasangan reklame yang memerlukan konstruksi.
36. Bidang reklame adalah bagian dari konstruksi yang digunakan sebagai tempat penyajian reklame.
37. Jalan umum adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
38. Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki danlatau dikuasai Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
39. Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional ~erta memiliki ciri tertentu,
40. Kawasan Kendali Ketat adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik-titik lokasi dan ukuran bidang reklame dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk maupun ukurannya.
41. Kawasan Kendali Sedang adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan !Jenataan ruang.
42. Kawasan Khusus adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame pada areal Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, aset yang dipisahkan, kawasan industri, dan kawasan pengembang yang belum diserahterimakan, yang jumlah titik, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang kota.
43. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame adalah kawasan yang tidak diperkenankan untuk penyelenggaraan l'eklame komersial, yang diperbolehkan hanya nama atau logo gedung atau identitas perusahaan yang beraktivitas di dalamnya.
44. Penunjang kelengkapan kota adalah keseluruhan ornamen sarana dan prasarana kota.
45. Kompensasi adalah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara reklame yang membiayai pembangunan/renovasi sarana prasarana kota dan penunjang kelengkapan kota, Pasal2 Peraturan Daer2.h ini dimaksudkan untuk pengendalian Penyelenggaraan Reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban umum, keamanan, keagamaan, kesopanan, kesehatan, kesusilaan, kepatuhan, keindahan lingkungan dan kepastian hukum.
Pasal3 Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan;
b. mengoptimalkan penenmaan daerah melalui Penye1enggaraan Reklame; dan
c. menjamin adc:.nya kepastian hukum dalam Penye1enggaraan Reklame.
(1) Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyelenggaraan reklame agar keterangan ata.u laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Penyelenggara Reklame tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan bahan bukti d'lri Penyelenggara Reklame sehubungan dengan tindak pidana;
d. meminta berhenti danl atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang danl atau dokumen yang dibawa;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
perlu untuk kelancaran hukum yang dapat 22
f. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
h. menghentikan penyidikan; dan
1. melakukan tindakan lain yang penyidikan pidana menurut dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan danjatau penggeledahan.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara setiap tindakan mengenai:
a. pemeriksaan tersangka;
b. pemasukan rumah;
c. penyitaan benda;
d. pemeriksaan surat;
e. pemeriksaan saksi; dan
f. pemeriksaan ternpat kejadian.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XU KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyelenggaraan reklame agar keterangan ata.u laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Penyelenggara Reklame tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan bahan bukti d'lri Penyelenggara Reklame sehubungan dengan tindak pidana;
d. meminta berhenti danl atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang danl atau dokumen yang dibawa;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
perlu untuk kelancaran hukum yang dapat 22
f. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
h. menghentikan penyidikan; dan
1. melakukan tindakan lain yang penyidikan pidana menurut dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan danjatau penggeledahan.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara setiap tindakan mengenai:
a. pemeriksaan tersangka;
b. pemasukan rumah;
c. penyitaan benda;
d. pemeriksaan surat;
e. pemeriksaan saksi; dan
f. pemeriksaan ternpat kejadian.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XU KETENTUAN PERALIHAN