Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
Dalam rangka mengantisipasi belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk penanggulangan bencana alam., bencana sosial, penangg-ulangan penularan penyakit, kerusuhan massal clan kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
UHANAH 508241994032003 6
Your Correction
