Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
Rp Rp Rp Rp 0,-
7.802.612.000.000,-
33.650.000.000,-
350.000.000.000,- Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dani Peraturan Daerah ini, terdiri dani :
a. Lampiran I
b. Lampiran II
c. Lampiran III
d. Lampiran IV
e. Lampiran V
f. Lampiran VI
g. Lampiran VII
h. Lampiran VIII
i. Lampiran IX
j. Lampiran X
k. Lampiran XI
1. Lampiran XII
m. Lampiran XIII Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan.;
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Daftar Piutang Daerah;
Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Daftar Dana Cadangan Daerah ; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
Your Correction
