Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp
14.311.606.204.491,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp
8.186.262.000.000,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp
12.171.689.204.491,-
b. c.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Rp 0,- Dipisahkan Sejumlah Rp 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp
2.139.917.000.000,-
e. Penerimaan Pengembalian Penyertaan Modal Daerah Rp 0,-
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dani jenis pembiayaan :
a
b. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Pembayaran Pokok Utang sejumlah Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Your Correction
